Berita paling hot saat ini dan hampir semua media meliputnya adalah pernikahan antara seorang syeh dengan anak yg baru berumur 12 tahun di semarang jateng. Yang terjadi saat ini kan, bnyak lembaga mulai dari menteri sampai komisi perlindungan anak yg menghujat dan memerintahkan pembatalan pernikahan tsb. Mbok ya sekarang kita lihat kasus tsb secara tidak emosional. Pegangan kita kan qur’an dan hadits, bertentangan ndak kasus tsb secara syariat islam? Kita lihat syar’inya, bisa dibenarkan gak kasus tsb?